Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menahan pemilik anjing pitbull yang telah menggigit seorang kakek, warga Desa Purworejo, Kabupaten Kediri hingga meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan pemilik anjing tersebut di mapolres dan meminta keterangan. Ia resmi ditahan. Kepada pelaku disangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Muklason di Kediri, Senin malam.
Pihaknya mengatakan, telah melakukan pemeriksaan secara intensif pada pemilik anjing pitbull, yaitu NAZ (46), (sebelumnya Wiji), warga Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui saat kejadian anjing miliknya tidak dalam keadaan diikat.
"Saat kejadian anjing tidak dirantai. Jadi, kami periksa pemilik anjing apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi tadi, hingga resmi ditahan," katanya.
Sementara itu, anjing jenis pitbull tersebut saat ini masih berada di Mapolres Kediri. Polisi ke depannya akan merapatkan untuk melakukan tindakan pada dua anjing tersebut, termasuk apakah diserahkan ke pemerhati hewan atau tindakan lainnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Sarju (73), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, meninggal dunia setelah digigit oleh anjing jenis pitbull, Minggu (21/1). Korban saat itu hendak mencari kayu bakar di pekarangan kosong dekat dengan kandang milik pemilik anjing tersebut.
Korban ditemukan warga dalam keadaan telentang dan bersimbah darah di sekitar lokasi kejadian. Di beberapa anggota tubuhnya ditemukan cakaran dan gigitan dari anjing tersebut. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: