- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Dinilai Overload, 214 Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi Ditertibkan
Penyelenggaraan operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih (overload) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan ruas jalan tol Jagorawi pada 22-23 Januari 2018, sudah tercatat total 214 kendaraan muatan barang yang ditertibkan.
Dari 214 kendaraan yang melakukan pelanggaran di dua ruas jalan tol tersebut, sebanyak 124 kendaraan ditertibkan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, dan 90 sisanya merupakan kendaraan muatan besar yang melanggar di ruas jalan tol Jagorawi.
Dalam melaksanakan kegiatan operasi penertiban kendaraan muatan barang ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan (Jaksa, Hakim, Panitera).
Dilakukannya operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan lebih ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas (kendaraan overload, underspeed, dan over dimensi) pada angkutan barang.
Adapun rincian dari 124 kendaraan muatan barang yang terjaring dalam operasi yang digelar di parking bay Km 59 arah Cikampek dan Km 58 arah Jakarta ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, 79 kendaraan dinyatakan overload, 33 kendaraan dinyatakan over dimensi, dan 12 kendaraan sisanya ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Sementara rincian dari 90 kendaraan yang terjaring di pool ruas Km 21 arah Jakarta ruas jalan tol Jagorawi terdiri dari 47 kendaraan dinyatakan overload dan 43 kendaraan dinyatakan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
"Jasa Marga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran oleh kendaraan angkutan umum yang overload atau over dimensi di ruas-ruas jalan tolnya demi keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran arus lalu lintas," ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Rabu (24/1/2018).
Operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan lebih dilakukan sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang, mulai 22-24 Januari 2018 akan dilakukan operasi penindakan overload di jalan tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan Jakarta-Merak sebagai upaya mengurangi kendaraan yang bermuatan overload.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: