Bertempat di Kantor Kementerian BUMN, jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018) telah dilaksanakan penyerahan salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan PT Pindad.
Melalui surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor: SK- 29/MBU/01/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pindad, menyatakan bahwa Heru Puryanto menjabat sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial dan memberhentikan
Bobby Sumardiat Atmosudiro sebagai Direktur Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad yang sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-238/MBU/11/2015 tanggal 24
November 2015.
Dari keterangan resmi PT Pindad, Penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri diserahkan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra yang diterima oleh Wakil Komisaris Utama, Sumardi mewakili Heru Puryanto yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh.
Acara ini dihadiri oleh Komisaris, Direksi PT Pindad (Persero) serta pejabat dan pegawai Kementerian
BUMN. Pergantian pimpinan suatu jabatan, baik itu karena promosi maupun rotasi dalam sebuah perusahaan/instansi, adalah suatu peristiwa yang biasa terjadi, hal ini seiring dengan tuntutan, kebutuhan organisasi dan perkembangan perusahaan.
Perusahaan menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsih yang diberikan selama bertugas memangku jabatan Direksi. Sementara itu, kepada anggota Direksi yang baru perusahaan berharap dapat menjalankan tugasnya dalam mendukung kemajuan perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil