Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa untuk Kasus Emirsyah, Albert Burhan Jawab Begini

Diperiksa untuk Kasus Emirsyah, Albert Burhan Jawab Begini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menggali informasi keuangan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Untuk mendalami hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa pegawai PT Jimbaran Villas Zulhaida sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Gurana Indonesia 2005-2014.

"Dari saksi Zulhaida, penyidik menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait keuangan PT MRA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain memeriksa Zulhaida, KPK juga memeriksa mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 Albert Burhan juga sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

"Dari saksi Albert Burhan, penyidik mendalami proses pengadaan pesawat sehubungan dengan kapasitas dan posisi saksi terkait tempus perkara," ungkap Febri.

Sementera itu, Albert memilih irit bicara seusai menjalani pemeriksaan.

"Soal Pak Emir ya, nanti kalau detailnya ke penyidik ya," kata Albert di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: