Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Tanggapan Wapres JK Soal Plt Gubernur dari Polri

Begini Tanggapan Wapres JK Soal Plt Gubernur dari Polri Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara ihwal pro-kontra rencana penunjukkan dua perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas atau Plt gubernur di provinsi Sumatera Utara dan Jawa Barat. Orang nomor dua di Indonesia itu berpendapat tidak ada yang salah dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Menurut Wapres JK, penunjukan perwira tinggi Polri sah-sah saja dan tidak melanggar aturan. Banyaknya gubernur yang akan mengajukan cuti maupun yang habis masa jabatannya membut pemerintah harus menunjuk pengganti. Tidak mungkin, kata dia, jika semua pengganti berasal dari pejabat Kemendagri.

"Kan terlalu banyak 17 provinsi (pemilihan gubernur) sehingga tidak mungkin eselon I dari Kementerian Dalam Negeri saja (yang ditunjuk jadi plt gubernur). Eselon I dari departemen lain juga bisa," kata Wapres JK di sela kunjungan kerjanya di Kantor PT Pelindo IV, Kota Makassar, belum lama ini.

Sebelumnya, dua perwira tinggi Polri digadang-gadang untuk menjadi plt gubernur di provinsi Sumut dan Jabar. Kedua petinggi Koorps Bhayangkara yang dimaksud adalah Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol M Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Martuani Sormin.

Iriawan rencananya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Namun demikian, penunjukan itu masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri. Nantinya mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: