Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Akhir Cerita Seorang Maling Motor di Cikarang

Ini Akhir Cerita Seorang Maling Motor di Cikarang Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Cikarang -

Jajaran Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus pelaku berinisal NOP (35) yang ketahuan hendak mencuri sepeda motor oleh warga Jalan Raya Serang Setu Kp. Cijambe RT 005/003 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, dini hari.

"Motor tersebut berjenis Honda Karisma bernomor polisi B 6330 FBJ milik Dwi Ardiyanto," ungkap Iptu Jefri selaku Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, di Cikarang Selatan, Minggu (28/1/2018).

Menurut dia, dari keterangan pemilik kendaraan menyebutkan pada waktu kejadian sedang diparkir depan warung soto ayam sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, pada waktu kejadian korban tengah asyik bermain telepon genggamnya. Namun sempat terlihat geliat pelaku yang saat itu terkesan mencurigakan.

Pasalnya beberapa kali pelaku mondar-mandir pada sekitar daerah jalan tersebut. Dan juga pelaku sedang memegang-megang sepeda motornya yang kebetulan tidak dikunci stang. Kemudian tidak berselang lama korban ke luar dari warung soto untuk melakukan pengecekan. Namun pada saat ke luar ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur pelaku.

Hal itu dilakukan pelaku dengan cara mendorong kendaraan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar maupun pemiliknya. Tetapi, dalam pencurian itu pelaku mendorong kendaraan sejauh 50 meter dari lokasi awal. Kemudian korban mengejar pelaku dan berterik 'maling'.

Dirinya menambahkan pada saat kejadian warga langsung ke luar dari rumahnya dan membatu korban untuk menangkap pelaku. Dan kemudian korban berinisiatif menghubungi pihak yang berwajib agar diproses secara hukum.

Setelah itu, petugas langsung melakukan gerak cepat dan berhasil membawa pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi B 6330 FBJ atas nama kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Sugiyani guna proses penyidikan lebih Ianjut. Iptu Jefri menjelaskan dalam hal ini masih dalam proses identifikasi dan investigasi maksud maupun tujuan pelaku. Selain itu pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: