Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos OJK: Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Butuh Peran Sektor Swasta

Bos OJK: Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Butuh Peran Sektor Swasta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Paris -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai potensi besar pembangunan infrastruktur yang mendukung SDGs dan Paris Agreement terkait climate change di indonesia membutuhkan peran private sector atau sektor swasta untuk ikut dalam pembiayaannya.

"Oleh karena itu, pemgembangan blended finance menjadi penting sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur di Indonesia," ujar Wimboh saat menjadi salah satu panelis dalam forum Private Finance for Sustainable Development yang diselenggarakan oleh OECD di Paris, Prancis, Senin (29/1/2018).

Wimboh menyatakan, pembiayaan sustainable development saat ini juga diarahkan melalui pasar modal dengan dikeluarkannya regulasi yang mendorong diterbitkannya greenbonds di Indonesia.

"Ada empat aspek yang harus kita perhatikan dalam mendorong sustainable development di negara berkembang seperti Indonesia, yaitu Inovasi, Inklusif, Integrated, dan Infrastruktur," ungkapnya.

Sebelumnya Wimboh mengungkapkan, sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan seperti untuk mendukung pembiayaan infrastruktur sekaligus untuk memperdalam pasar keuangan.

"Pertama, mendorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, antara lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif. Kedua, pempermudah proses penawaran umum Efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional," ujar Wimboh pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan belum lama ini.

Wimboh melanjutkan, pihaknya juga akan meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi, khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah.

Sementara keempat, OJK juga akan meningkatkan proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi serta terakhir yakni menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi hedging nilai tukar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: