Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka Hojin Anshori dalam tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta. Saksi yang diperiksa, kata Febri, terdiri dari unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
"Materi pemeriksaan terkait dengan pembuktian untuk tersangka Muhamad Yahya Fuad, Hojin Anshori, Khayub Muhamad Lutfi, dan Dian Lestari," ungkap Febri.
Muhamad Yahya Fuad merupakan Bupati Kebumen, Hojin Anshori dari pihak swasta, Khayub Muhamad Lutfi sebagai komisaris PT KAK, dan Dian Lestari, mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. KPK baru saja menetapkan Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dan Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: