Anggota Komisi V DPR RI Nurhasan Zaidi mengatakan, pembangunan infrastruktur di berbagai daerah jangan dilakukan seperti prinsip "kejar tayang", untuk menghindari kecelakaan kerja dalam pengerjaan konstruksinya.
"Pembangunan yang serentak dan kejar tayang pasti menimbulkan beban moral bagi siapapun termasuk penyedia jasa kontruksi," kata Nurhasan Zaidi dalam rilis, Selasa (6/2/2018).
Menurut dia, pembangunan kejar tayang juga membuat pemerintah harus bertanggung jawab di samping penyedia jasa kontruksi yang harus mempertanggungjawabkan sesuai regulasi berlaku.
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menginginkan bahwa harus ada ketegasan dan perhatian khusus dari pemerintah dalam rangka mengatasi masalah itu.
Pemerintah juga diminta untuk segera melakukan investigasi secara mendalam dan segera mengambil tindakan tegas terkait berbagai musibah yang menimba pekerjaan konstruksi selama beberapa bulan terakhir.
"Jelas ada indikasi masalah di sini, kita tidak menghakimi, tapi ini fakta yang berulangkali terjadi. Ini menunjukkan proyek tersebut minim pengawasan dan tidak memperhatikan keselamatan kerja, ini fatal," paparnya.
Dia mengemukakan, Komisi V DPR mendesak Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) segera melakukan investigasi secara mendalam dan melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sebelumnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mengingatkan perusahaan pelaksana proyek infrastruktur memperketat keselamatan kerja dalam mengerjakan berbagai proyek infrastruktur.
"Perusahaan-perusahaan pelaksana infrastruktur mesti disiplin. Perketat manajemen keselamatan kerja," kata Sekjen Badan Pengurus Pusat Gapensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Senin (5/2).
Menurut Andi, meski pengerjaan konstruksi saat ini telah banyak mengandalkan teknologi tinggi, namun pelaksana proyek tidak boleh terlena dengan kehebatan teknologi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil