Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR-Pemerintah Sepakati Poin Revisi UU MD3

DPR-Pemerintah Sepakati Poin Revisi UU MD3 Menkumham Yasonna H Laoly (keempat kanan) melakukan penandatangan hasil rapat kerja pengambilan keputusan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) disaksikan pimpinan dan sejumlah anggota Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2) dini hari. Mayoritas fraksi menyetujui penambahan kursi pimpinan untuk MPR, DPR dan DPD dan hasilnya akan dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya di rapat paripurna. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR dan satu di DPR.

"Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja parlemen bisa lebih maksimal lagi," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis dini hari (8/2/2018).

Dia mengatakan penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014.

Supratman menjelaskan untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.

"Soal siapa orangnya, kami kembalikan kepada fraksinya masing-masing," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan revisi UU MD3 tersebut juga berlaku di tahun 2019 sehingga sistem pemilihan berdasarkan hasil perolehan suara di Pemilu 2019.

Hal itu menurut dia akan merefleksikan keterwakilan Pimpinan MPR dan DPR hasil Pemilu sehingga perwakilan parpol yang menempati posisi tersebut berdasarkan perolehan suara di Pemilu.

"Tapi kami akan perbaiki kembali untuk mekanisme pemilihan di tahun 2019 untuk di MPR dengan mengingat keberadaan DPD jadi tetap dilakukan dengan sistem pemilihan," katanya.

Untuk di DPR, menurut Supratman, mekanismenya adalah partai pemenang Pemilu 2019 akan menjadi Ketua DPR, lalu urutan pemenang kedua hingga kelima menempati kursi Wakil Ketua DPR.

Selain itu, dia menjelaskan poin penting revisi UU MD3 adalah penguatan Baleg sebagai "laws centre" di parlemen untuk menjawab fungsi legislatif yang melekat pada DPR.

"Inti yang kita sepakati dengan pemerintah adalah bagaimana menjawab fungsi legislatif, itu jadi penekannya. Karena itu, kalaupun ada penambahan soal pimpinan, hanya soal dinamika politik saja, tapi intinya roh UU MD3 yaitu penguatan badan legislasi," ujarnya.

Menkumham Yasona Laoly mengatakan penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR merupakan dinamika pembahasan dalam revisi UU MD3, dan Pemerintah menyetujuinya agar fraksi-fraksi di parlemen lebih baik dan bersatu memimpin sehingga meningkatkan kerja legislatif.

Dia mengatakan untuk kursi Pimpinan MPR dan DPR periode 2014 hingga 2019 hanya penambahan saja, tidak dilakukan pemilihan ulang karena sudah berjalan proses yang sebelumnya.

"Jadi, dalam tafsiran kami hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang memperoleh suara. Karena hasil pemilu harus terefleksi dalam unsur pimpinan," ujarnya.

Hal itu menurut dia untuk mengakomodasi asas keadilan sehingga pemerintah menyetujuinya dan juga ada poin mengenai penguatan peran Baleg DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: