Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan menunggu keputusan pemerintah pusat yang berencana menarik zakat sebesar 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) Muslim di Indonesia.
"Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi kalau di pemerintah pusat masih wacana kami jalankan seperti yang ada sekarang," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI akan mengikuti program pemerintah terkait pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk zakat.
"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana memang secara konsep kalau di sini (Pemprov DKI) voluntary (melanjutkan), bukan mandatory (wajib)," kata Wagub.
Zakat tersebut memang sudah menjadi kewajiban setiap umat muslim untuk membagi rezekinya kepada sesama. Di Jakarta zakat tersebut masih bersifat sukarela tanpa harus diwajibkan, katanya.
"Tetapi di DKI ini tentunya harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian dari membersihkan rezeki yang mereka dapat," kata Sandiaga.
Wagub menegaskan pihaknya tidak mau berwacana terkait program pemerintah pusat itu. Saat ini, Pemprov DKI terus melaksanakan kebijakan yang sudah ada dan berlaku.
Kementerian Agama sedang menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Prosesnya dalam tahap pematangan draft.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ASN dapat menolak gajinya dipotong untuk kewajiban zakat.
Dia mencontohkan ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban tetapi pemerintah membantu penyelenggaraan bagi warganya. Begitu juga zakat yang menjadi kewajiban agama sedangkan pemerintah membantu pengumpulan zakat.
Secara teknis, dia mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat