Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap operator pengangkut alat berat (crane) berinisial AN terkait dugaan kelalaian kerja mengakibatkan crane pengangkut beton roboh menewaskan empat orang pekerja.
"Tersangka yang mengendalikan alat launcher gantry," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony di Jakarta Jumat.
Tony menjelaskan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait musibah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, Tony memastikan alat pengangkut beton proyek Double Double Track (DDT) tidak mengalami masalah atau layak dioperasikan.
Selanjutnya, Tony mengungkapkan penyidik menggelar perkara yang menyimpulkan dugaan kelalaian kerja yang dilakukan AN saat mengoperasikan crane.
Penyidik menduga AN tidak memperhatikan kondisi di sekitar saat melepaskan bantalan rel sehingga menimpa pekerja yang berada di bawah.
"Seharusnya di bawah itu steril, tidak ada pekerja," ujar Tony.
Tony menyatakan penyidik masih mendalami guna menelusuri peranan pihak lainnya terkait kejadian tersebut.
Tersangka AN dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah crane roboh di sisi rel kereta api sekitar RT014/07 Kelurahan Kampung Melayu Jatinegara Jakarta Timur pada Minggu (4/2) pagi.
Saat bantalan rel berada di atas kemudian dudukannya terlepas menimpa empat pekerja yanv berada di bawah.
Akibatnya, dua pekerja tewas di lokasi kejadian dan dua pekerja lainnya tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: