Sekitar 15 parpol di Jawa Barat dinyatakan memenuhi syarat minimal kepengurusan dan keanggotan di 75 persen kabupaten/kota di jawa barat. Kelima belas parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, PAN, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi mengatakan untuk PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan yaitu di 20 kabupaten/kota di jawab barat.
"PKPI hanya memenuhi syarat keanggotannya di 10 kabupaten/kota dan 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat," Agus kepada wartawan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPUD Kabupaten/Kota di Bandung, Minggu (11/2/2018).
Menurut Agus, beberapa parpol tersebut telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan.
"Semua itu dilakukan selama 4 bulan penuh, dan alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan," ucap Agus.
Adapun Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menegaskan kewenangan KPU Jabar hanya sekedar memberi label MS atau Memenuhi Syarat, karena keputusan finalnya ada di KPU RI.
"Kewenangan yang terbatas ini memungkinkan adanya perbedaan data, sehingga kami mengundang KPUD Kabupaten/Kota untuk klarifikasi dan setiap keberatan harus didasarkan fakta," ujar Yayat.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki mengapresiasi kinerja KPU Jabar serta KPUD Kabupaten/Kota. "Meski verifikasi dilakukan dengan dua regulaai, yakni PKPU No. 11/2017 dan PKPU No. 6/2018, semuanya berjalan lancar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil