Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Tersangka Korupsi, Bupati Ngada Tetap Cagub NTT

Meski Tersangka Korupsi, Bupati Ngada Tetap Cagub NTT Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Kupang -

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli menegaskan Marianus Sae tetap menjadi Calon Gubernur NTT periode 2018-2023, berpasangan dengan Emiliana Nomleni.

"Marianus Sae-Emiliana Nomleni tetap menjadi paket Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT. Penarikan dukungan terhadap Marianus Sae tidak menggugurkan paket calon yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Yosafat Koli di Kupang, Senin (12/2/2018).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan status pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Marianus Sae-Emiliana Nomleni setelah PDI Perjuangan sebagai partai pendukung utama menarik dukungan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencabut dukungannya terhadap Bupati Ngada Marianus Sae untuk maju sebagai Calon Gubernur NTT.

PDI Perjuangan mencabut dukungannya tersebut usai Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PDIP sebagai pengusung Calon Gubernur Marianus Sae yang tertangkap tangan KPK menegaskan sikapnya untuk konsisten dan tidak menolerir korupsi. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya pada Senin, (12/2).

Yosafat Koli menambahkan, KPU tetap memberikan hak-hak politik kepada pasangan calon Marianus Sae-Emiliana Nomleni sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang telah ditetapkan.

Hak-hak politik itu, antara lain, melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

"KPU tetap memberikan waktu untuk kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," katanya menjelaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: