Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kecewa, Tarif LRT Subsidi Hanya Berlaku Sampai Desember

Jangan Kecewa, Tarif LRT Subsidi Hanya Berlaku Sampai Desember Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Palembang -

Tarif penggunaan kereta api dalam kota Light Rail Transit (LRT) Palembang yang disubsidi atau disebut tarif perintis akan berlaku hingga Desember 2018 setelah infrastruktur itu resmi dioperasikan Juli pada tahun tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Palembang, Senin, menambahkan, pemerintah masih tetap sesuai rencana awal untuk besaran tarif LRT Palembang yakni Rp5.000 namun setelah Desember akan ditinjau ulang.

"Bisa tetap, bisa juga naik. Tapi yang jelas masyarakat harus tahu dulu bahwa tarif sebenarnya LRT Palembang itu Rp10.000, tapi setelah disubsidi menjadi Rp5.000," kata Budi seusai mengikuti acara diskusi terbuka dengan 4.000 mahasiswa se-Kota Palembang bersama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir.

Ia mengatakan Menhub juga menegaskan moda transportasi yang menghubungkan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang hingga Jakabaring Sport City (JSC) itu bisa digunakan publik pada Juni 2018.

"Rencananya pada Maret ini sudah uji coba," kata Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan terkait tarif perintis yang rencananya Rp5.000 itu telah diajukan biaya operasional LRT Palembang senilai Rp129 miliar dalam APBN 2018.

Zulfikri mengatakan pemerintah perlu menerapkan skema tarif perintis untuk LRT Palembang. Pertimbangannya, moda transportasi itu baru dan demand masyarakat di kota itu belum terbentuk.

"Yang penting masyarakat menggunakannya karena tarif perintis itu ada dasarnya, kita lihat daya beli masyarakat, kemampuannya," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah sudah memberlakukan tarif perintis di beberapa moda transportasi di Tanah Air. Untuk kereta api saja, kata dia, terdapat 6 rute kereta yang menggunakan tarif perintis.

Zulfikri memaparkan tarif perintis berbeda dengan tarif subsidi atau public service obligation(PSO).

"Perintis semua kita (pemerintah) yang biayai, tarif pemerintah yang menentukan. Nanti tarif yang kita dapatkan dari penumpang, kami masukkan ke APBN. Kalau PSO kan lain, selisih tarif yang pemerintah subsidi," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: