Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upah Buruh Tani Hingga PRT Naik pada Januari 2018

Upah Buruh Tani Hingga PRT Naik pada Januari 2018 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional per Januari 2018 mengalami kenaikan dibandingkan Desember 2017. Jika dua bulan silam buruh tani dibayar Rp50.568 per hari, sebulan lalu nilainya naik menjadi Rp51.110 per hari.

Berbanding terbalik dengan upah nominal, upah riil buruh tani nasional per hari pada Januari 2018 menurun dari Rp37.507 per hari menjadi Rp37.450 per hari. "Upah rill mengalami penurunan 0,15%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Sementara perkembangan upah buruh informal perkotaan, lanjut Kecuk, sapaan akrabnya, upah buruh bangunan tukang bukan mandor per hari pada Januari 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,89% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Rata-rata upah nominal pada Januari 2018 tercatat sebesar Rp85.206 per hari dari sebelumnya sebesar Rp84.454 pada Desember 2017. Sementara upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,26% dari sebelumnya Rp64.332 per hari menjadi Rp64.501 per hari.  

Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala pada Januari 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,83% dari Rp25.979 per kepala menjadi Rp26.194 per kepala. Tercatat, upah riil buruh potong rambut wanita per kepala juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp19.789 per kepala menjadi Rp19.820 per kepala atau naik sebesar 0,20%.   

Rata-rata upah nominal Pembantu Rumah Tangga (PRT) per bulan pada periode yang sama mengalami kenaikan sebesar 1,07% dari sebelumnya sebesar Rp384.829 per bulan menjadi Rp388.947 per bulan. Upah riil pada Januari 2018 juga naik 0,44% menjadi Rp294.434 per bulan dari sebelumnya Rp293.136 per bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: