Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kronologi OTT Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

Ini Kronologi OTT Kasus Suap DPRD Lampung Tengah Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 19 orang yang terdiri dari delapan orang diamankan di Jakarta dan 11 orang di Bandar Lampung dan Lampung Tengah," tutur Laode M Syarif  selaku Wakil Ketua KPK saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Selain ketiganya, KPK juga mengamankan Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa, tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah masing-masing ZA, RR, dan IK, Sekwan DPRD Kabupaten Lampung Tengah S, Kabid PUPR Kabupaten Lampung Tengah ADR, N dari swasta/kontraktor serta A dan ADK dari swasta. Selanjutnya SNW, K, dan AN dari unsur pegawai negeri sipil, I dari staf PU dan satu orang ajudan dan dua orang supir. Lebih lanjut, Syarif mengatakan pada Rabu (14/2), tim KPK mengamankan 10 orang di Lampung Tengah, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB tim KPK mengamankan A di sebuah restoran di Lampung Tengah.

"Kemudian SNW di rumahnya pukul 15.00 WIB. Di sini, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp160 juta," tuturnya.

Selanjutnya, S diamankan di Bandar Lampung sekitar pukul 17.00 WIB.

"ADK diamankan di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Tim KPK juga mengamankan uang Rp1 miliar dalam kardus di mobil milik ADK," ungkap Syarif.

Kemudian, tim KPK juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah sekitar pukul 18.00 WIB. N diamankan di rumahnya di Lampung Tengah sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara J Natalis Sinaga diamankan di rumahnya sekitar jam 22.00 WIB.

"Bersama delapan orang tersebut, tim juga mengamankan dua orang supir," ucap Syarif.

Selanjutnya, ucap Syarif, 10 orang itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Di Jakarta, tim juga mengamankan delapan orang di dua hotel berbeda di Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Di hotel pertama, tim KPK mengamankan lima orang masing-masing Taufik Rahman, AAN, ADR, I, dan K. Sementara di hotel kedua, tim mengamankan tiga orang, yaitu Z, R, dan IK. KPK pun pada Kamis juga mengamankan ajudan bupati sekitar pukul 17.00 WIB di Bandar Lampung. Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul 18.20 WIB, Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Malam ini, Bupati Lampung Tengah dibawa ke gedung KPK Jakarta.

"Selain uang Rp1 miliar dan Rp160 juta, tim juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah," ungkap Syarif.

Diduga, kata Syarif, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," tuturnya.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ia menyatakan dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," ungkap Syarif.

Diduga, kata Syarif, atas arahan Bupati Lampung Tengah dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan Rp100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya yang berasal dari dana taktis.

"Dalam komunikasi, muncul kode 'cheese' sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," pungkas Syarif.

Sebagai pihak yang diduga penerima J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan diduga pihak pemberi Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: