Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Siap Hadapi Gugatan PBB-PKPI

KPU Siap Hadapi Gugatan PBB-PKPI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan penyelenggara pemilu yang tidak meloloskan dua partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.

"KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Kalau ada sengketa, nanti kami tunjukkan, ini hasil kerja kami," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Menurut dia, partai yang tidak setuju dengan keputusan KPU, memang telah diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.

"Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, kami berharap apapun putusannya kelak semua harus menerima itu.

Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan," kata dia.

KPU RI telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada Sabtu. Dalam keputusan tersebut, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.

PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai.

Terkait dengan keputusan KPU itu, kedua partai yang tidak lolos tersebut kemudian memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: