Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua DPR: Kontraktor Abaikan K3 Harus Diberi Sanksi

Wakil Ketua DPR: Kontraktor Abaikan K3 Harus Diberi Sanksi Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendesak perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Taufik mengingatkan, pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, "Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif".

Untuk itu, ujar dia, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur. Politikus PAN itu juga menginginkan agar pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: