Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panwaslu Garut Terciduk, Mendagri: Saya Sedih, Martabat Dinodai

Panwaslu Garut Terciduk, Mendagri: Saya Sedih, Martabat Dinodai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin menegaskan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum harus punya sikap antisuap dalam menjalankan tugasnya di Pilkada serentak 2018.

"Saya kira penyelenggara, KPU dan Bawaslu ini, sudah jelas sesuai komitmen Pusat (pemerintah) bahwa netralitas ya harus antisuap. Karena kalau sudah terlibat suap, ya harus dipecat dan ada proses sidangnya di DKPP," kata Mendagri Tjahjo ditemui di kantornya, Senin (26/2/2018).

Hal itu disampaikan Mendagri menanggapi penangkapan atas ketua Panwaslu dan anggota KPU Kabupaten Garut,oleh Polda Jawa Barat karena diduga menerima suap dari bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut.

"Saya merasa sedih saja, karena justru pilkada yang harusnya bermartabat ini masih dinodai oleh oknum kepala daerah, oknum penyelenggara pula. Saya kira ini harus dicegah," tambahnya.

Sementara itu, dari sisi pemerintahan daerah, Mendagri menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin sore, guna membahas langkah-langkah agar kepala daerah lebih waspada terhadap area rawan korupsi.

"Jangan menyalahgunakan jabatan dan kewenagannya di sela-sela yang sempit ini," kata Tjahjo.

Jajaran Polda Jawa Barat menangkap Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri bersama dengan anggota KPU Kabupaten Garut Edi Sudrajat atas laporan penyelidikan yang menyatakan keduanya menerima suap berupa uang sedikitnya Rp200 juta dan satu unit mobil.

Hadiah tersebut diduga diberikan oleh bakal pasangan calon Pilbup Garut agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pilkada 2018. Namun, paslon tersebut tidak diloloskan oleh KPU dan hadiah tersebut telah diterima oleh anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut.

Polisi mengatakan suap tersebut hanya melibatkan kedua anggota lembaga penyelenggara pemilu itu saja, tanpa mengaitkan dengan anggota KPU dan Panwaslu Garut lainnya.

Bawaslu RI pun telah memberhentikan sementara Heri Hasan Basri, sambil menunggu pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: