Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Suap 'Uang Ketok Palu' Satu Anggota Dewan Dapat Jatah Rp200 Juta

Ngeri! Suap 'Uang Ketok Palu' Satu Anggota Dewan Dapat Jatah Rp200 Juta Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jambi -

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar mengakui ada "uang ketok palu" untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi 2018. Hal itu terungkap dari kesaksian beberapa anggota dewan yang dihadirkan di persidangan tiga terdakwa kasus suap pengesahan atau "uang ketok palu" APBD 2018 Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp3,4 miliar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum KPK di persidangan yang mengakui adanya "uang ketok palu" tersebut adalah M Juber anggota dewan dari Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Jambi. Juber di hadapan jaksa dan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, saat ditanyai mengakui ada "uang ketok palu" sejak 2017 lalu sebesar Rp200 juta.

"Untuk tahun ini juga besaran 'uang ketok palu' untuk mengesahkan APBD Jambi, sama dengan tahun sebelumnya sekitar Rp200 juta peranggota dewan, " kata M Juber di hadapan hakim.

Sementara itu anggota dewan lainnya dari Fraksi Golkar, Ismet Kahar membenarkan "uang ketok palu" yang dibagikan ke anggota dewan sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK terjadi. Sidang tiga terdakwa suap pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi digelar di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim diketuai Badrun Zaini.

JPU KPK, Feby Dwiyantospendy diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, mengatakan, akan menghadirkan sekitar tiga puluhan saksi untuk ketiga terdakwa Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik yang didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: