Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tidak Tanggung Risiko Transaksi Bitcoin

OJK Tidak Tanggung Risiko Transaksi Bitcoin Kredit Foto: Reuters/Lucas Jackson
Warta Ekonomi, Makassar -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengambil sikap tegas terhadap transaksi atau penggunaan mata uang digital, seperti bitcoin. Hingga kini, pengawas industri keuangan belum juga menerbitkan larangan perdagangan bitcoin. Meski demikian, OJK terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi mata uang digital. 
 
Analis Eksekutif Senior pada Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi, mengungkapkan pihaknya masih melakukan observasi terhadap transaksi bitcoin di Indonesia. Belum ada keputusan resmi perihal larangan perdagangan mata uang digital. Bila pun tetap ingin melakukan transaksi bitcoin, risikonya kembali kepada masyarakat. 
 
"Sikap OJK untuk sekarang terus memberikan imbauan kehati-hatian kepada publik, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Itu karena transaksi bitcoin belum termasuk produk yang diawasi oleh OJK. Jadi OJK tidak melarang, tapi risikonya ya kembali (kepada masyarakat)," kata Fithri Hadi, di Makassar, Selasa, (27/2/2018).
 
Menurut Fithri Hadi, bukanlah perkara mudah untuk menerbitkan aturan mengenai financial technology, khususnya berkaitan mata uang digital, semacam bitcoin. Musababnya, meski produk dan investornya ada, tapi tidak ada detail mengenai transaksi bitcoin. "Makanya sulit untuk diawasi," tuturnya. 
 
Keberadaan bitcoin, Fithri Hadi, mengungkapkan sangat berisiko lantaran fluktuasi nilai mata uang digital. Dalam waktu singkat, sambung dia, bisa saja terjadi pembalikan harga yang nominalnya sangat besar. "Bitcoin itu bukan produk main-main. Pembalikan harganya besar sekali," pungkas Fithri Hadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: