Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Ada Sanksi Pidana untuk Transaksi Bitcoin

OJK: Ada Sanksi Pidana untuk Transaksi Bitcoin Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang setiap transaksi yang menggunakan cryptocurrency, khususnya Bitcoin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut terdapat sanksi pidana bagi masyarakat atau pelaku jasa keuangan yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Sampai saat ini kita masih melarang. Kalau mau berinvestasi, berinvestasilah di tempat yang benar," katanya saat diskusi "Membaca Arah Nasib Bitcoin di Indonesia" di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada regulator yang memayungi penggunaan cryptocurrency.

Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menambahkan untuk setiap Bitcoin yang dijadikan alat pembayaran dapat dikenakan pidana kurungan selama 1 tahun atau denda Rp200 juta. Oleh karena itu, dirinya juga mengaku bahwa Bitcoin Indonesia hanyalah marketplace untuk memperdagangkan cryptocurrency, termasuk di dalamnya Bitcoin.

"Kita terus mendukung aturan dari BI dan OJK," tambahnya.

Tongam menjelaskan virtual currency sendiri bukanlah investasi keuangan. Hal itu disebabkan karena definisinya belum jelas dan tidak ada underlying transaksinya. "Yang sudah beli Bitcoin lebih baik jual segera," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: