Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN). pada Senin (5/3), dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Sebagai pemohon, Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro beranggapan, Pasal 2(1) huruf a dan b UU 19/2003 "Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya,‘ b. mengejar keuntungan;
Serta, Pasal 4(4) UU 19/2003 ‘Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.‘
"Apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Lanjutnya, karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, "Dan harus diganti sebagaimana yang dituliskan," tambahnya.
Ia menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) yang menyimpang dari tujuan pendirian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil