Konsisten terapkan tata kelola perusahaan, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI Budi Mulyo Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kuntadi di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Direktur Kepatuhan Bank DKI Budi Mulyo Utomo menjelaskan bahwa kesepakatan bersama dengan jangka waktu 1 tahun tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara. Lebih lanjut ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bank DKI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti komitmen Bank DKI dalam penerapan tata kelola perusahaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Dia menjelaskan, sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Bank DKI mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pesatnya persaingan bisnis pada industri perbankan yang didorong oleh semakin tingginya kebutuhan masyarakat, menuntut industri perbankan untuk memberikan pelayanan yang baik dengan tetap memperhatikan penegakkan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kuntadi mengapresiasi Bank DKI yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan. Pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum kepada pihak Bank DKI.
"Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: