Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pekerja asing mempunyai hak untuk masuk dan bekerja di Indonesia.
"Prinsipnya, Indonesia negara terbuka di mana orang asing boleh masuk, boleh bekerja. Kalau yang tidak boleh kan ada ketentuannya seperti pekerja kasar. Kalau yang boleh masuk ya 'digampangin' dong, wong pada dasarnya boleh masuk, dia punya hak masuk," kata Hanif di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Hanif menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas mengenai Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kalau yang pada dasarnya tidak boleh ya tidak boleh, yang boleh malah jadi rumit perizinannya. Makanya ini untuk memastikan yang boleh masuk prosesnya lebih mudah sehingga regulasi yg tidak relevan bisa dideregulasikan," tambah Hanif.
Ia mencontohkan bahwa tenaga kerja di sektor migas yang boleh masuk harus berumur 35-55 tahun.
"Coba nalarnya di mana? Hal-hal yang tidak perlu. Masuk harus 35 sementara yang di bawah 35 yang jagoan banyak, yang di atas 55 berpengalaman kan banyak. Nah ambil contohnya seperti itu," ungkap Hanif.
Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Indonesia menurut Hanif berjumlah 126 ribu dengan China sebagai asal negara pekerja asing terbesar, selanjutnya berasal dari Jepang, Singapura, Malaysia kemudian Amerika dan Eropa.
"Kalau sekarang Anda bisa daftar tenaga kerja asing 'online' sambil berdiri di tka-online.kemenaker.go.id, tinggal kasih 'password', 'upload' syarat. Di Kemenaker tidak ada masalah, yang kita persoalkan ada di kementerian sektoral," ungkap Hanif.
Syarat untuk dapat bekerja menurut Hanif adalah orang tersebut harus kompeten di bidang pekerjaannya.
"Nanti 'output' mungkin kita buat surat edaran bersama sehingga aparatur di bawah perspektifnya sama mengenai tenaga kerja asing mulai dari pengawasn tenaga kerja, pengawas imigrasi, kepolisian. Kalau beda-beda, ini sudah oke, tapi ada salah satu yang 'sweeping'," ungkap Hanif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil