Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemerintah Serahkan SK Pemanfaatan Hutan 8,9 Ha

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemerintah Serahkan SK Pemanfaatan Hutan 8,9 Ha Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial kepada 13 kelompok petani di Bojonegoro, Blitar dan Malang, Jawa Timur dengan luas total 8.975,8 hektare (ha).

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Presiden Jokowi Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usah Milik Negera Rini Soemarno, dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Adapun pembagian surat keputusan tersebut mencakup antara lain Kabupaten Bojonegoro seluas 1.494,2 ha untuk 1.342 KK, Kabupaten Blitar dengan luas 1.399,6 ha bagi 1.284 KK, dan Kabupaten Malang dengan cakupan luas 6.092 ha untuk 6.517 KK.

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan terus mengejar target alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha. Nantinya, masyarakat diberikan akses lahan di kawasan hutan untuk digunakan modal sehingga kesenjangan ekonomi dapat diatasi.

"Saya terus kejar LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk bagikan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk petani kecil-kecil ini dibagi sebanyak-banyaknya," ujar Presiden Jokowi daam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan bahwa Program Perhutanan Sosial saat ini telah mencapai 1,4 juta ha dan akan terus bertambah di tahun-tahun yang akan datang baik di Jawa maupun di luar Jawa.

"Kami juga berharap nanti Bapak Presiden menyediakan waktu untuk menyerahkan SK Perhutanan Sosial bagi kelompok tani di luar Jawa termasuk juga Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat," katanya.

Selain penyerahan SK Perhutanan Sosial, Presiden juga melaksanakan panen raya jagung bersama masyarakat di Desa Ngimbang, Tuban. Adapun Kelompok Tani Ngimbang Makmur yang sudah mendapat Surat Keputusan Perhutanan Sosial pada 2017, seluas 77,25 ha dengan jumlah 147 KK.

Lewat pemanfaatan lahan dari Program Perhutanan Sosial, saat ini masyarakat sudah menanam jagung di antara tegakan sengon dan jati dengan menggunakan pola tumpangsari.

"Hari ini sudah dapat dipanen dan hasilnya sebanyak 33,75 ton jagung untuk 7,5 hektare atau sekitar 4,5 ton per hektare," jelas Menko Perekonomian. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: