Kapolredtabes Bandung AKBP, Hendro Pandowo mengatakan pelaku penganiayaan terhadap orangutan yang viral di media sosial (medsos) dikenai tindak pidana ringan.
Tersangka Deni Junaedi (27 thn) warga Jl. Gempol Sari Kota Bandung telah melanggar pasal 302 KUHP, Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
"Tersangka sudah meminta maaf dan dikenai tindak pidana ringan," kata Hendro kepada wartawan di Bandung, Jumat (9/3/2018).
Hendro menjelaskan sebelumnya tersangka pada hari Minggu, 4 Maret 2018 pukul 09.00 WIB, bersama istri dan anaknya berkunjung ke Kebun binatang.
Saat di Kandang Orang Utan tersangka melihat Orang Utan yang diberi nama Ozon tersebut sedang merokok, lalu karena kasihan tersangka menyalakan lagi sebatang rokok Dji sam soe dan melemparkan rokok tersebut ke dalam kandang Ozon.
"Modusnya pelaku dengan sengaja melemparkan rokok ke orang utan. Kemudian oleh hewan tersebut diambil dan dihisap beberapa kali. Kami sudah kantongi barang bukti berupa video,"ujar Hendro
Namun pada 8 maret 2018, Deni Junaedi mengetahui Videonya viral akibat perbuatannya, ia datang ke Kebun Binatang untuk minta maaf, lalu oleh pihak pengelola Kebun binatang dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mempertanggung jawabkan secara hukum.
"Tersangka sudah meminta maaf kepada pengelola kebun binatang Bandung," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: