Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandi Janji Beri Kemudahan Kepemilikan Rumah untuk Warga DKI

Sandi Janji Beri Kemudahan Kepemilikan Rumah untuk Warga DKI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1). Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi warga DKI Jakarta dalam hal kepemilikan rumah yakni dengan Program Rumah dengan Uang Muka (down payment) Nol Rupiah.

Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan ground breaking Program Rumah DP Nol Rupiah, di Klapa Village, Jakarta Timur, pada 18 Januari 2018. Antusiasme warga terhadap program tersebut pun terus meningkat, hingga saat ini sebanyak 6.000 warga telah memberikan berkasnya di Information Center Klapa Village.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Unit Kerja Pembiayaan yang memiliki tugas awal untuk menerima daftar antrean pemohon hunian vertikal dengan bantuan pembiayaan kepemilikan rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Perjanjian jual beli baru bisa dilakukan apabila rumah sudah terbangun, menunggu pengembang menyelesaikan masa pembangunan, katanya lagi.

"Adapun informasi yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, antara lain bila melihat jumlah properti yang ada dibandingkan dengan jumlah keluarga, DKI Jakarta kekurangan 302.319 unit hunian," kata Sandiaga.

Saat ini hanya tercatat setengah penduduk DKI atau 51 persen yang memiliki properti sendiri.

Penduduk yang tidak memiliki rumah tersebut terkonsentrasi pada 40 persen masyarakat tidak mampu, katanya.

"Kepemilikan rumah penting karena merupakan salah satu kebutuhan pokok selain sandang dan pangan. Pasar hunian yang tidak terjangkau bagi mayoritas kelas menengah ke bawah membuat mereka mencari hunian di pinggiran Jakarta, sehingga menempuh waktu yang lebih lama dalam perjalanan," kata Sandiaga.

Pada sisi lain, pasar hunian yang semakin mahal hanya dapat dijangkau orang berpenghasilan tinggi atau para investor properti yang mendapatkan keuntungan dari semakin naik harga tanah dan bangunan di Jakarta, katanya lagi.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin pasar properti berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah yang merupakan mayoritas warga Jakarta," kata Wagub Sandiaga itu pula.

Dasar penentuan harga jual dalam program ini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2016 bahwa luasan untuk setiap hunian rumah sejahtera susun paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enak meter persegi).

Pada wilayah Jakarta Timur, harga jual per meter persegi paling banyak senilai Rp8.800.000 dengan harga jual per unit sebesar Rp184.800.000 untuk tipe 21, dan Rp316.800.000 untuk tipe 36. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk merumuskan sistem cicilan ini.

Adapun persyaratan bagi pemohon, di antaranya yakni warga negara Indonesia dan berdomisili di Jakarta, fotokopi e-KTP DKI Jakarta, dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK), berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun daerah.

Selanjutnya bukti masa kerja atau usaha minimal satu tahun, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah Rp7 juta.

"Program hunian DP Nol Rupiah merupakan program pemberian bantuan pembiayaan kepemilikan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, penyaluran dalam bentuk penunjang uang muka yang nantinya dikembalikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah atau pemerintah bersama dengan kredit pemilikan rumah (melalui mekanisme lembaga keuangan bank/nonbank)," kata Sandiaga.

Tujuannya memberi dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemilikan rumah yang bermanfaat bagi peningkatan perekonomian dan aset keluarga di DKI Jakarta, katanya pula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: