Xi Jinping selaku Sekretaris Jenderal Partai Komunis China terpilih secara mutlak untuk menduduki kembali jabatan presiden di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu dalam sidang parlemen (NPC) di Beijing, Sabtu (17/3/2018).
Politikus berusia 64 tahun itu juga meraih kemenangan mutlak untuk mengkomandoi Komisi Militer Pusat (CMC) Republik Rakyat China. Pada Oktober 2018, Xi terpilih sebagai Sekjen PKC dalam kongres nasional ke-19 partai yang berkuasa di daratan Tiongkok itu.
Politikus kelahiran Beijing pada 15 Juni 1953 itu tergabung dalam jajaran pemimpin Komite Pengarah Biro Politik Pusat PKC pada 2007. Dia terpilih sebagai Sekjen PKC yang merupakan orang pertama di tubuh partai tersebut pada akhir 2012 dan terpilih sebagai Presiden China sekaligus Ketua CMC pada 2013 untuk menggantikan Presiden Hu Jintao. Xi juga pernah menjabat Wakil Presiden China pada periode 2008-2013 mendampingi Presiden Hu Jintao.
Hingga berita ini diturunkan Xi mengantongi 2.970 suara secara bulat tanpa ada satu pun suara tidak setuju atau abstain. Sebelumnya NPC juga telah menyetujui amandemen Undang-Undang China yang di dalamnya terdapat persetujuan tentang penghapusan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya hanya dua periode dan masing-masing periode selama lima tahun.
Namun, amandemen undang-undang tersebut tidak diputuskan secara bulat karena ada dua suara menentang, tiga abstain, dan satu suara tidak sah. NPC dalam sidang sebelumnya juga menyetujui perombakan kabinet secara besar-besaran yang diusulkan oleh Dewan Pemerintahan sehingga berkurang tujuh hingga delapan kementerian atau lembaga setingkat kementerian. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo