Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Eggy Sudjana untuk menarik kembali perkara Nomor 9/PUU-XVI/2018 yang dia ajukan, terkait dengan uji materi UU Ormas.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Mahkamah kemudian memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon.
Berdasarkan UU MK, permohonan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali. Permohonan untuk penarikan perkara ini diajukan oleh pemohon pada sidang kedua uji materi UU Ormas yang digelar Selasa (27/2).
Sebelumnya Eggy Sudjana bersama dengan Damai Hari Lubis menggugat Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.
Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang diuji bersifat multitafsir dan rentan ditafsirkan secara subjektif oleh pemerintah.
Pemohon menilai Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Ormas, Pancasila dapat ditafsirkan secara subjektif dan sepihak oleh pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: