Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Cara dari Go-Jek Liburan Gratis ke Luar Negeri

Ini Cara dari Go-Jek Liburan Gratis ke Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengguna setia Go-Jek kini berkesempatan memenangkan paket liburan gratis ke berbagai tujuan wisata hanya dengan menukarkan 250 poin untuk satu Lucky Voucher melalui program Go-Points Go Lucky: Edisi Liburan. Melalui program undian ini, pelanggan setia berkesempatan mendapatkan paket liburan dengan beragam tujuan wisata seperti Bangkok, Bali, Jepang, Melbourne, bahkan Paris dan juga ratusan voucher Go-Pay.

Chief Marketing Officer Go-Jek Indonesia Piotr Jakubowski mengatakan bahwa kembalinya program Go-Points Go Lucky dengan tema Edisi Liburan kali ini tidak lepas dari tingginya minat pengguna setia Go-Jek dalam berpartisipasi di program undian ini di tahun sebelumnya.

"Kami selalu berusaha untuk menjaga dan terus meningkatkan kepercayaan serta loyalitas pengguna setia Go-Jek dengan selalu berinovasi dan memberikan berbagai solusi harian yang dibutuhkan. Oleh karena itu, program Go-Points Go Lucky ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap kepercayaan yang selama ini telah diberikan," ujar Piotr dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Go-Points merupakan program loyalti bagi pengguna Go-Jek yang diluncurkan pada Februari tahun lalu. Guna mengikuti program Go-Points Go Lucky: Edisi Liburan, pelanggan bisa menukarkan poin yang dimiliki dengan Lucky Voucher yang ada di dalam layanan Go-Points. Program Go-Points Go Lucky: Edisi Liburan terdiri dari 2 periode pengundian. Pada masing-masing periode, pelanggan punya kesempatan memenangkan Paket Liburan Keluarga (4 orang) ke Paris, Paket Liburan Keluarga (4 orang) ke Jepang, Paket Liburan Pasangan (2 orang) ke Melbourne, Paket Liburan Pasangan (2 orang) ke Bangkok, Paket Liburan Pasangan (2 orang) ke Bali, hingga voucher Go-Pay senilai Rp250.000 dan Rp100.000.

Pengundian pemenang di tiap periode akan dilakukan di depan perwakilan dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Kepolisian serta Notaris. Pajak hadiah untuk program undian ini akan ditanggung oleh pemenang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: