Di era digital saat ini, smartphone menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Sesuai dengan data yang dimiliki hasil riset di tahun 2017 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai 20% dari total populasi atau sekitar 65 juta warga.
Jelas bila saat ini smartphone sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apa yang terjadi apabila smartphone Anda rusak, bahkan hilang karena sebuah musibah? Tentu jalur komunikasi akan terhambat, bahkan terputus.
Melihat kebutuhan dinamis masyarakat Indonesia untuk selalu saling terhubung sekaligus terproteksi, di tahun 2018 ini AXA Mandiri meluncurkan Product Purchase Secure Insurance, sebuah produk asuransi yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan perlindungan ekstra untuk melindungi smartphone sehingga selalu terhubung dan update.
Menurut Chief Business Development Officer Mandiri AXA General Insurance Ramdhan Zuri, pihaknya selalu berupaya untuk menunjang aktivitas masyarakat yang selalu terhubung dengan sesamanya di era digital ini. Ia menambahkan bahwa melalui Product Purchase Secure Insurance, rasa khawatir masyarakat coba untuk diatasi melalui produk asuransi bagi pengguna smartphone dan gadget-freak di Indonesia.
"Masyarakat Indonesia itu gesit sekali. Hari ini sibuk meeting di kantor, akhir pekan sudah diving di Raja Ampat. Di sana, sudah pasti berbagi pengalaman dengan teman-temannya lewat aplikasi chat, bahkan memajang foto di media sosial. Terbayang tidak, bila smartphone mereka tercebur di laut atau bahkan hilang? Pasti pusing dan jadinya kurang menikmati liburan," ucap Ramdhan di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pengalaman-pengalaman tersebut yang menjadi landasan hadirnya Product Purchase Secure Insurance, sebuah perlindungan ekstra sebagai pelengkap garansi dari produsen smartphone. "Garansi dari produsen biasanya hanya melindungi gadget dari kerusakan akibat cacat produksi. Kerusakan di luar itu biasanya menjadi tanggung jawab konsumen," jelas Ramdhan.
Perlindungan dari Product Purchase Secure Insurance dapat meng-cover risiko kerusakan total akibat dari kecelakaan atau risiko kehilangan karena pencurian dan atau perampokan.
"Mulai dari perlindungan terhadap kehilangan karena pencurian, perampasan ataupun perampokan dan juga memberikan perlindungan dari kerusakan fisik karena terjatuh, terbentur, layar retak, kerusakan akibat cairan atau tercebur dan kecelakaan lainnya," tambah Ramdhan.
Kondisi kerusakan yang dapat dijamin oleh Product Purchase Secure Insurance adalah kerusakan total minimum 75% yang diakibatkan oleh kecelakaan. Maksimum penggantian yang diberikan adalah senilai harga pertanggungan yang dipertanggungkan minimal Rp3.000.000 dan maksimal Rp10.000.000. Selain itu, periode pertanggungan berdurasi selama 3 bulan sejak tanggal pembelian smartphone baru.
Perlindungan ekstra sebagai pelengkap garansi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa memperbaiki gadget kesayangan mereka tanpa harus ke service center resmi, yang selama ini menjadi kendala konsumen terkait jarak dan waktu service.
Ketika ditanya soal ketersediaan produk asuransi tersebut, Ramdhan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa platform e-commerce atau marketplace, serta produsen smartphone melalui paket bundling sehingga masyarakat dapat memproteksi smartphone mereka dan tetap terhubung setiap saat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah