Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan tiga kepala dusun tersangka pemerasan pengurusan sertifikat tanah di Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang.
"Kita sudah amankan sekarang sedang diperiksa intensif di Mapolres Langkat," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Firdaus, di Stabat, Selasa (27/3/2018).
Tiga tersangka yang diringkus polisi itu berinisial SUM (40), SW (34), ARI (42) ketiganya merupakan kepala dusun di Telaga Jernih Kecamatan Secanggang berdasarkan pengaduan korban Heriadi (38) warga Dusun N Desa Telaga Jernih kepada polisi, katanya.
Firdaus menjelaskan sekitar Agustus 2017 dilaksanakan perwiritan warga disana usai itu salah seoranng kepala dusun berinitial SUM, memberitahukan kepada warga adanya kegiatan pensertifikatan surat tanah dengan persyaratan memiliki alas hak.
Kemudian di bulan September 2017 kepala dusun lainnya berinitial ARI mendatangi rumah pelapor atau korban dan meminta uang Rp850.000 untuk penguruan sertifikat tanah. Pada bulan November 2017 Presiden Republik Indonesia mengunjungi Kabupaten Langkat menyatakan pengurusan sertifikat tanah gratis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: