Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum CnC, Izin Usaha Tambang Pasti Dicabut

Belum CnC, Izin Usaha Tambang Pasti Dicabut Kredit Foto: Nusakini.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Arcandra Tahar selaku Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perusahaan pertambangan yang masih belum berstatus Clear and Clean (CnC) akan segera berhenti beroperasi lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya bakal dicabut.  

"Yang tidak CnC akan kita cabut. Yang CnC yang akan kita kasih izin. Tidak ada excuse," tegas Arcandra di Gedung Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) Sawahlunto, Sumatera Barat (29/3/2018).

Lebih lanjut Arcandra mengungkapkan dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan disebabkan tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja.

"Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama," imbuhnya.

Dampak lain yang ditimbulkan adalah sering kali terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan. 

Data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mencatat masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

"Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan," pungkas Arcandra.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: