Petugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap penjual minuman keras oplosan yang terindikasi menewaskan 2 orang di Kota Bekasi.
"Petugas sudah mengamankan pelakunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Argo belum mengungkapkan identitas pelaku yang diduga menjual minuman keras "maut" tersebut karena masih proses penyelidikan.
Argo menerangkan penyidik telah mengirimkan sampel minuman keras campuran kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna memastikan kandungan zat yang mematikan itu.
Polisi juga mengotopsi jasad korban meninggal dunia untuk dicocokkan dengan zat yang terkandung pada minuman keras tanpa izin edar tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony Surya Putra menambahkan petugas telah merazia toko kecil yang menjual ramuan minuman keras itu termasuk memburu penyalur maupun produsen minuman mematikan itu.
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan tersangka kepada pemilik toko jamu berinisial RS yang menjual minuman keras oplosan menewaskan delapan orang.
Penyidik kepolisian menjerat para pelaku dengan tuduhan menjual minuman keras tanpa izin edar atau ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: