PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Alhasil, saham TAXI kembali diizinkan kembali diperdagangkan pada sesi II perdagangan hari ini.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan setelah perseroan melakukan pembayaran terhadap bunga obligasi dan denda keterlambatan obligasinya yang diterbitkan tahun 2014 lalu.
"Sehubungan dengan telah dibayarkannya bunga obligasi, Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian suspensi saham TAXI di seluruh pasar terhitung perdangaan sesi II hari ini," ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Namun, dirinya meminta kepada semua pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi TAXI, khususnya mengenai pemenuhan kewajiban perseroan di masa mendatang.
Pasca kembali diperdagangkan, saham TAXI langsung melejit 29 poin atau 18,35% ke level Rp187 per saham. Padahal, sebelum disuspensi harga saham TAXI masih berada di level Rp158 per saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah