Soal Kebocoran Data Facebook, Menkominfo Bakal Ambil Sanksi Tegas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan telah melayangkan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pihak Facebook. Langkah ini menyusul krisis kebocoran data 80 juta pengguna Facebook.
"Lalu, nanti berkaitan dengan penegakkan hukum bisa 12 tahun penjara atau dengan Rp12 miliar," ujar Rudiantara di Jakarta, Kamis (4/4/2018).
Ia juga menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan wewenang Kemenkominfo, tetapi penegak hukum.
"Secara umum kita punya aturan. Pasal 36, 37 menggunakan identitas orang lain tidak secara sah di dunia maya adalah pelanggaran. Bukan hanya di medsos, tapi saat meregistrasi prabayar," kata Rudiantara lagi.
Pria yang akrab disapa Chief RA tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti terkait sangkut-paut Cambridge Analytica dalam upaya pemenangan Presiden Trump di Amerika Serikat.
"Belum tahu saya itu, mengenai isu data pengguna Facebook di Indonesia yang disalahgunakan. Dan isu satu lagi adalah menggunakan platform medsos dipakai untuk hoaks," terangnya.
Sebelumnya, jajarannya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk Kapolri dan Kadiv Humas Polri.
Ia pun mengimbau pihak Facebook untuk nonaktif (shutdown) guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan data pribadi.
"Kalau memang enggak penting-penting amat, masyarakat enggak usah pakai media sosial dulu. Tunggu sampai seluruhnya tertata dengan baik. Kalau tidak perlu, puasa dululah. Nanti sampai kita atur. Kalau terpaksa, ya hati-hati mengenai informasi yang ingin dibagikan di media sosialnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah