Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 10 Bulan Penjara, Bos Saracen Ajukan Banding

Divonis 10 Bulan Penjara, Bos Saracen Ajukan Banding Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dedi Gunawan, Kuasa hukum terpidana kasus Saracen, Jasriadi menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya sejak awal ditangkap oleh Mabes Polri hingga putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sarat kepentingan dan penuh rekayasa.

"Ini sarat kepentingan dan penuh rekayasa," kata Dedi di Pekanbaru, Jumat (6/4/2018).

Hal tersebut dikatakan Dedi usai kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan hukuman 10 bulan penjara. Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara, baik Jasriadi maupun Dedi sepakat melakukan banding.

Dia menjelaskan Saracen yang diungkap kepolisian Agustus 2017 silam disebut-sebut sebagai grup penyebar kebencian dan isu SARA. Selain itu, Jasriadi yang saat ditangkap dituduh sebagai ketua sindikat Saracen bersama sejumlah pelaku lainnya disebut menerima aliran dana ratusan juta rupiah.

"Persoalannya, dari sekian banyak dakwaan tidak ada yang terbukti. Justru hanya satu yang kata Hakim sah dan meyakinkan terbukti, ilegal akses," ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menilai ada pihak dan aktor intelektual yang menunggangi kasus tersebut hingga "di blow up" sedemikian rupa, meskipun pada kenyataannya seluruh tuduhan yang dialamatkan ke Jasriadi dimentahkan berdasarkan fakta persidangan. Dia mengklaim mengetahui aktor intelektual tersebut. Namun sayang, dia tidak berkenan menyebut aktor yang dimaksud.

"Ini sengaja dari awal dibesar-besarkan oleh orang yang punya kepentingan dalam persoalan ini. Kita tidak akan sampaikan pada kesempatan ini, tapi kita tahu siapa intelektual dibalik ini," urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: