Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Jangan Disalahgunakan

DPR: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Jangan Disalahgunakan Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menginginkan aturan baru terkait tenaga kerja asing yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 jangan sampai disalahgunakan untuk hal yang merugikan kepentingan nasional.

"Jangan sampai nanti lapangan pekerjaan itu digunakan untuk menampung orang asing," kata Dede Yusuf dalam rilis, Kamis.

Untuk itu, ujar dia, perpres tersebut perlu dikoreksi agar tidak terkesan kontradiktif dengan janji membuka peluang kerja bagi WNI.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan janji pemerintah untuk bisa membuka lapangan pekerjaan guna mengatasi permasalahan pengangguran.

Ia berpendapat bahwa pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi, serta pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus dapat mengecek perusahaan mana saja yang beroperasi di Indonesia yang benar-benar memerlukan tenaga kerja asing.

Sebelumnya, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy merekomendasikan adanya mekanisme pengawasan terhadap pekerja asing terkait dengan status keimigrasiannya.

Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk "track and trace" yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, misalnya perusahaan pemberi kerja, pemerintah, kedutaan, dan agen.

Salah satu contoh dari pengaplikasian sistem "track and trace" ini adalah perusahaan pemberi sponsor harus selalu memonitor status keimigrasian dari para pekerja asing yang dipekerjakannya.

Selain itu, kata dia, perusahaan pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab untuk mengawasi status keimigrasian para pekerja asingnya.

Kedua, jika pekerja asing tersebut berhenti bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, baik pemilik perusahaan maupun pekerja asing, harus menginformasikan kepada pihak imigrasi.

Hal tersebut dalam rangka mempermudah pihak imigrasi untuk memonitor status dari para pekerja asing tersebut. Pasalnya, jika pekerja asing itu tidak terdaftar di perusahaan mana pun, mereka tidak berhak untuk tetap tinggal di Indonesia

Sistem pengawasan yang efektif dan transparan, kata Imelda, akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian, serta juga akan menimbulkan kepatuhan, tidak hanya dari para pekerja asing, tetapi juga dari para perusahaan pemberi kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: