WE.CO.ID, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan pemerintah perlu merevisi Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Upah Minimum karena memicu munculnya ancaman mogok nasional pada 28-30 Oktober 2013.
Dalam keterangan pers KSPI yang disampaikan di Jakarta, Selasa (8/10/2013), disebutkan, ada tiga alasan penolakan terhadap inpres tersebut oleh kalangan buruh sehingga buruh memutuskan untuk mogok nasional pada akhir Oktober di 20 provinsi.
Pertama, dalam Inpres tersebut dikatakan bahwa bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL, maka dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas kenaikan upah.
"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 jelas disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman (savetynet) agar buruh tidak absolut miskin," katanya.
Sedangkan penetapan upah oleh bipartit dilakukan di tingkat perusahaan untuk buruh yang bermasa kerja di atas satu tahun yang disebut dengan kenaikan upah berkala, bukan kenaikan upah minimum.
"Karena, upah minimum diberikan untuk buruh yang bermasa kerja di bawah 1 tahun," kata Said.
Kedua, dalam penetapan inpres tersebut terkesan pemerintah ditekan oleh pengusaha karena semua isinya sudah diatur semuanya di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, Permenakertrans 01 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada survei biaya hidup yang dikenal dengan istilah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tetapi, kata Said, inpres tersebut menjadi "blunder" karena penetapan upah minimum di bawah KHL didasarkan pada jenis industri padat karya dan non padat karya.
"Hal ini bertentangan dengan UU," kata dia.
Seharusnya, menurut dia, pemerintah tidak perlu mengeluarkan inpres tetapi lebih baik berdiskusi dengan buruh dan pengusaha untuk menentukan berapa jumlah item KHL yang wajar agar tidak terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh. Usulan kalangan buruh, dalam KHL berjumlah 84 poin, sedangkan sikap pemerintah dan pengusaha, KHL berjumlah 60 poin.
Ketiga, inpres tersebut tak sesuai Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98 serta bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Hal itu berpotensi terjadi pelanggaran HAM karena inpres tersebut memerintahkan Kepolisian RI turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum.
"Ini berarti, pemerintah menarik kepolisian kembali ikut campur dalam persoalan hubungan industrial. Oleh karenanya tidak ada urusan kepolisian dengan penetapan upah minimum, kalau memang khawatir dengan aksi-aksi buruh maka pendekatannya adalah melalui UU Nomor 9 Tahun 98, UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 13 Tahun 2003, bukan melalui inpres.
Karena itu, kata dia, KSPI akan mengajukan gugatan ke ILO terkait inpres ini dan bila perlu melakukan gugatan ke Komisi Tinggi HAM PBB. (Ant)
Redaksi
Foto: Sufri Y.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement