Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Bertumbangan Akibat Oplosan, Pangkalpinang Gelar Sidak di Kios-kios

Korban Bertumbangan Akibat Oplosan, Pangkalpinang Gelar Sidak di Kios-kios Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

Satpol PP Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penertiban terhadap pabrik minuman keras jenis arak yang beroperasi di daerah itu.

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Rasdian, Kamis, mengatakan jika ada pabrik minumal beralkohol yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang sudah dipastikan tidak memiliki izin dan harus ditertibkan.

"Pabrik mihol yang beroperasi di Pangkalpinang ini tidak mempunyai izin. Karena di dalam perda kita yang terbaru terkait dengan minuman alkohol, tidak ada peredaran ataupun pembuatan minuman beralkohol di Pangkalpinang. Jika ada artinya mereka menyalahi aturan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi maraknya minuman beralkohol didaerah itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban kepada pelaku yang mencoba membuat minuman beralkohol.

Rasdian mengatakan, di dalam perda sudah diatur hukuman bagi para pelaku pengedar ataupun pembuat minuman beralkohol.

"Jika mereka melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta dan hukuman pidana kurang lebih lima sampai enam bulan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: