Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nindya Karya Pertanyakan Soal Dana yang Dibekukan KPK

Nindya Karya Pertanyakan Soal Dana yang Dibekukan KPK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero), Indrajaja Manopol, sempat mempertanyakan dana yang telah dibekukan oleh KPK pada periode 2012-2017 sebesar Rp44,68 miliar.

"Berhubung dana tidak jelas, kami mempertanyakan dana pada rekening yang telah dibekukan KPK, apakah bisa digunakan untuk kebutuhan sekarang. Dan ternyata itu masih tetap dibekukan," kata Indrajaja di Bogor, Sabtu (14/4/2018), usai menghadiri temu keluarga BUMN.

Ia juga mengatakan kasus terkait korupsi korporat merupakan tanggung jawab manajemen korporat juga. Indrajaja mengaku belum mengetahui apa langkah hukum yang akan diambil ke depan. Indrajaja lebih memilih untuk menghormati aturan hukum yang sudah berjalan dan berupaya memperbaiki korporat agar lebih baik lagi.

Idrajaja juga menegaskan bahwa kasus korupsi korporat tersebut terjadi pada menajemen dari tahun 2006 sampai 2011.

Sementara itu, Menteri BUMN, Rini Soemarno, mengatakan bahwa kasus korupsi korporat PT Nindya Karya tidak ada dampaknya pada manajemen saat ini. Rini justru mengapresiasi pada direksi saat ini yang telah membuat perusahaan BUMN tersebut lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang banyak mengalami kerugian.

Sebelumnya, KPK menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," tambah Laode.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: