Mahkamah Agung (MA) hari ini, Rabu (18/4/2018), resmi melantik Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Perry Warjiyo. Dody Budi Waluyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia di hadapan Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
Dody Budi Waluyo ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 69/P Tahun 2018 tanggal 13 April 2018. Masa jabatan ini berlaku selama 5 tahun.
"Sebelum dikukuhkan, bersediakah saudara mengucapkan sumpah berdasarkan agama dan kepercayaan saudara?" tanya Hatta Ali, di gedung MA, Jakarta, Rabu, (18/4/2018).
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak akan memberikan atau berjanji memberikan sesuatu pada siapa pun juga. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima sesuatu janji atau pemberian apa pun dari siapa pun juga," kata Dody.
Sebelumnya, Dody dipilih oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menjalani fit and proper test pada Selasa (27/3/2018), menyisihkan Wiwiek Sisto Widayat dan Doddy Zulverdi. Dody terpilih secara musyawarah mufakat oleh DPR.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut.
Gubernur:
Agus D.W. Martowardojo
Deputi Gubernur Senior:
Mirza Adityaswara
Deputi Gubernur:
Erwin Rijanto
Sugeng
Rosmaya Hadi
Dody Budi Waluyo
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah