Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AP I: Sertifikat Warga Penolak Bandara NYIA Tidak Berlaku

AP I: Sertifikat Warga Penolak Bandara NYIA Tidak Berlaku Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Kulon Progo -

PT Angkasa Pura I (Persero) mengingatkan warga penolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang masih bertahan di kawasan izin penetapan lokasi bahwa sertifikat yang mereka miliki tidak berlaku.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Minggu (22/4/2018), mengatakan meskipun sertifikat warga ada cap garuda, tetapi dengan sudah ditetapkannya penitipan ganti kerugian melalui pengadilan maka sertifikat warga tidak berlaku dan beralih menjadi milik negara dalam hal ini pemrakarsa pembangunan bandara, yakni PT Angkasa Pura I.

"Kalau tidak percaya, silakan warga bertanya kepada pengadilan atau BPN atau pemerintah daerah," kata Sujiastono.

Menurut dia, warga yang masih bertahan sebaiknya segera memproses pengambilan uang di Pengadilan Negeri (Wates) agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

"Yang bisa dilakukan warga saat ini adalah segera memproses pengambilan uang di pengadilan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga karena uang yang dititipkan di pengadilan tidak berbunga maka semakin lama tidak diambil akan semakin rugi," katanya.

Sujiastono meminta warga yang masih bertahan segera mengosongkan rumah dan lahan karena PT AP I siap membantu proses pemindahan.

"Kami minta warga segera mengeluarkan barang-barangnya yang dapat dimanfaatkan keluar dari lokasi IPL bandara ke rumah susun ataupun rumah saudara atau rumahnya sendiri di luar IPL bandara karena AP I sedang membangun untuk target operasi 2019," katanya.

Menurut dia, warga yang masih bertahan di kawasan IPL, kalau memungkinkan, dapat mendaftarkan magersari ke pada Pemda Kulon Progo dengan mengikuti persyaratan yang ada.

"Tidak ada hak mutlak warga negara untuk memiliki tanah apabila negara membutuhkan maka hak warga bisa beralih menjadi hak negara," katanya.

Sementara warga penolak bandara Sofyan mengatakan lahan yang saat ini dimiliki dan ditempati warga adalah barang halal yang wajib dijaga dan dipertahankan. Mereka akan tetap berusaha mempertahankannya dan tidak pernah berkeinginan menyerahkan tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk untuk kepentingan pembangunan bandara.

Warga disebutnya sama sekali tak tahu-menahu terkait konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan.

"Kami tidak mau tahu dengan segala proses pembangunan bandara berikut iming-iming nominal ganti rugi miliaran rupiah yang bisa didapatkan warga," katanya. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: