Menandai puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Menteri Perdagangan meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen hari ini, Rabu (24/4/2018) di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Portal nasional ini dapat diakses di www.konsumenindonesia.go.id.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menuturkan peluncuran Portal Nasional Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen serta mewujudkan perlindungan konsumen yang sinergis dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan.
"Portal nasional ini diharapkan dapat tersedia media yang terintegrasi bagi konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen yang tersebar di berbagai sektor," tutur Enggar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut Mendag, portal nasional ini berlandasakan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK). Cakupan Stranas-PK meliputi tiga pilar, yaitu peningkatan peran pemerintah, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dengan melibatkan kementerian/lembaga di sektor terkait.
Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas Stranas-PK, yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi (jasa teleponi dasar dan akses internet); jasa layanan kesehatan; niaga elektronik; perumahan; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.
Portal ini dibangun atas sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama 9 Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu BPOM, Kementerian PU-PERA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sistem ini dapat diakses melalui satu pintu sehingga dapat lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu