Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghentikan penyidikan terhadap Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati pada Oktober 2016.
"Iya tim penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi melalui telepom seluler, Jumat (4/5/2018).
Truno mengatakan, penghentian kasus Rizieq didasari atas kurangnya barang bukti yang bisa menguatkan pimpinan Front Pembela Islam tersebut dibawa ke pengadilan.
"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," kata dia.
Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud. Namun dari hasil penyidikan, petugas idak menemukan adanya unsur dugaan penodaan Pancasila.
"Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil