PT Permodalan Nasional Madani atau PNM melanjutkan kerja sama dangan Kejaksaan RI Bidang Datun untuk penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kacil dan Manengah (UMKM) dalam melaksanakan usahanya.
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengapresiasi kelanjutan kesepakatan ini. Ia menjelaskan kerja sama ini meliputi beberapa poin, seperti, Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, Serta Tindakan Hukum Lainnya.
"Kerja sama dengan Jamdatun sudah kita rasakan sejak lama, Kurang lebih sudah 15 tahun ," Katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Lanjut Kang ARM sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya selama ini banyak dibantu oleh Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi dalam menjalankan aktivitas perusahaan plat merah ini sebagai agent of development.
"Mulai dari pendampingan dan pencegahan dalam bisnis kami, baik dari internal maupun dengan mitra kami," Tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pardata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati, mengatakan bahwa karja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BUMN.
Lanjutnya, dalam melaksanakan kegiatannya, BUMN dihadapkan tidak hanya permasalahan teknis semata, namun juga permasalahan hukum.
"Tugas dan fungsi BUMN sangat berat, untuk itu kita sambut kerja sama ini asal BUMN tidak melanggar hukum." katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil