Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN Pastikan Tak Ada Pemangkasan Jumlah Karyawan di Holding Migas

Kementerian BUMN Pastikan Tak Ada Pemangkasan Jumlah Karyawan di Holding Migas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan melakukan integrasi sebagai kelanjutan dari pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas. Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong ketahanan energi nasional melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua). 

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, memaparkan, sampai dengan saat ini perkembangan proses pembentukan holding migas yakni Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.  

"Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut," ungkap Fajar, Senin (21/5/2018). 

Lanjut Fajar, setelah proses integrasi ini selesai diharapkan PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding BUMN migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.

Terkait dengan adanya perubahan status PGN yang menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas, Fajar menjelaskan bahwa tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

Mengutip buku putih pembentukan holding BUMN migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan. 

"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," jelasnya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: