Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIB (Kedung Badak-Simpang Yasmin) dinyatakan laik operasi berdasarkan Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. JL.10.10-Db/542 tanggal 18 Mei 2018.
Sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang sebelumnya telah mengelola ruas jalan tol Bogor Ring Road seksi I dan IIA, dapat melakukan sosialisasi perihal pertambahan panjang jalan tol sepanjang 2,65 km dengan penyesuaian tarif.
Direktur Utama PT MSJ, Hendro Atmodjo, mengatakan bahwa dalam waktu dekat Jalan Tol BORR seksi IIB akan segera diresmikan.
"Pembangunan Jalan Tol BORR seksi IIB dapat diselesaikan 70 hari lebih cepat dari rencana dengan menambah sumber daya tenaga kerja dan peralatan," jelas Hendro pada Kamis (24/5/2018).
Lebih lanjut, Hendro mengatakan jika sudah beroperasi nantinya, Jalan Tol BORR Seksi IIB dapat membantu Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan permasalahan kepadatan arus lalu lintas di jalan arteri.
"Dengan segera beroperasinya Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIB, Kedung Badak-Simpang Yasmin ini, diharapkan dapat membantu Pemkot Bogor menyelesaikan kepadatan di Jalan Soleh Iskandar, mempercepat waktu tempuh, serta mengembangkan sentra bisnis baru di Bogor Barat," pungkas Hendro.
Secara keseluruhan, Jalan Tol BORR dibagi menjadi empat seksi: Seksi I Ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 km) telah beroperasi sejak November 2009, Seksi IIA Ruas Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 km) telah beroperasi sejak Mei 2014, Seksi IIB Ruas Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 km), dan Seksi III meliputi Ruas Simpang Yasmin-Salabenda (4,6 km).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah